kanalsuararakyat.com, KUDUS-Seorang warga di Kabupaten Kudus, berinovasi membuat rokok kretek berbahan dasar daun talas. Pada umumnya, daun talas hanya diolah untuk bahan dasar makanan, karena mengandung serat makanan yang penting untuk kesehatan pencernaan.
Pembuat rokok daun talas itu adalah Ulwan Hakim, warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang juga pemilik rokok daun talas bermerk ‘Gupolo’.
Kata Dia, rokok tersebut diproduksi tanpa ada campuran tembakau sedikit pun. Hanya dicampuri daun teh, cengkih, akar tanaman dan daun pandan untuk menimbulkan asap berbau herbal.
‘’Rokok ini tidak ada campuran tembakau sedikit pun. Jadi bebas dari cukai rokok tembakau,’’ kata Ulwan, saat ditemui di gudang produksinya baru-baru ini.
Ulwan mengungkapkan, sebelum memproduksi rokok Gupolo secara masal, butuh waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan eksperimen atau mencampurkan berbagai bahan dasar agar bisa menjadi sebuah produk rokok herbal. Kecuali daun tembakau.
Ekperimen itu, dimulai dari membeli olahan daun talas dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kemudian rajangan daun talas itu dicampur dengan menambah bahan rempah, agar rokok kreteknya bisa dinikmati oleh masyarakat pecinta rokok kretek.
‘’Setelah dirasa cukup berhasil, kami coba memproduksi secara masal. Sampai saat ini, baru memproduksi 4.000 pack rokok daunt alas. Per pack berisi 12 batang rokok,’’ jelasnya.
Disinggung perjalanan membuat rokok daun talas, Ulwan menceritakan, mulanya mencoba mengolah berbagai dedaunan untuk bahan dasar membuat rokok herbal tersebut. Diantaranya daun papaya, kelor, kopi dan sejumlah dedaunan lainnya.
‘’Sekitar enam bulan, baru ketemu daun talas ini yang bau asapnya cukup enak,’’ tuturnya.
Ditanya soal pemasaran, Ulwan mengatakan, saat ini rokok Gupolo yang dilekati pita rokok bertuliskan 0 persen tembakau dan non cukai itu, sudah dipasarkan di daerah Jawa dan Sumatera.
Sebelum dipasarkan, dirinya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus soal pembayaran pajak Bea Cukai seperti rokok pada umumnya.
Konsultasi juga dilakukan pada Dinas Perdagangan dan Disnakerperinkop UKM Kudus soal keberlangsungan rokok daun talas miliknya, dapat diedarkan atau tidak.
‘’Jawabannya, rokok herbal daun talas tidak dikenakan cukai karena tidak menggunakan tembakau dan bisa diedarkan,’’ imbuhnya.
Ulwan menambahkan, jika pemasaran rokok jenis kretek ini sukses diedarkan, kedepan akan memproduksi rokok daun talas jenis filter. Pihaknya pun berharap, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat dukungan dari pemerintah.
‘’Apalagi rokok herbal ini bisa menjaga keseimbangan gula darah dan banyak mengandung unsur pengobatan karena di dalamnya terdapat bahan herbal,’’ pungkasnya. (F1)