Tiga Preman di Area Dandangan Diciduk Polisi, Setelah Memalak Pedagang

by Maret 21, 2023
Hukum Kabar Kudus 0   136 views 0

Tiga preman ditangkap Polisi usai ketahuan palak pedagang tradisi Dandangan Kudus.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Polsek Kota Polres Kudus meringkus tiga preman yang melakukan pemalakan liar, terhadap sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan, Kabupaten Kudus, Senin (20/3/2023).

Ketiga preman itu adalah AG (45), AS (51) dan AZ (53). Ketiganya warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota, Iptu Subkhan mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan di akun instagram @polreskudus.

“Di dalam laporan itu menyebut ada tiga orang yang mengaku preman, dan meminta paksa sejumlah uang kepada sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan,” kata Dydit.

“Setelah ada laporan di instagram dan ramai dikomentari, selanjutnya ada kiriman laporan DM (Direct Message) instagram @polreskudus, Unit Reskrim Polsek Kota untuk segera menangkap pelaku pemalakan tersebut,” imbuhnya.

Sementara Kapolsek mengungkapkan, modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat, dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan di barat Kaligelis.

“Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa, yang mengakibatkan resahnya pedagang diarea Dandangan,” kata Iptu Subkhan saat memberikan keterangannya di Polsek Kota, Senin (20/3/2023) malam.

Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut. (F1)