kanalsuararakyat.com, KUDUS-Sosialisasi penyuluhan jasa keuangan tentang manfaat dan dan fungsi pengelolaan keuangan terus masif dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan agar menuntun masyarakat untuk melek tergadap digitalisasi keuangan yang mulai berkembang pesat di era sekarang.
Kegiatan penyuluhan pun juga dilakukan di Kabupaten Kudus. Sosialisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Musthofa telah berlangsung di Taman Budaya Kudus, Sabtu (10/12/2022).
Adapun sasaran sosialisasi kali ini adalah ratusan guru TK di Kabupaten Kudus. Musthofa menyebut bahwa guru TK penting untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan OJK di era teknologi seperti sekarang ini.
“Apalagi sistem pinjaman online yang sekarang sudah mulai marak, harapan kita para tenaga pendidik dasar ini bisa mengenali dan menginformasikan sistem keuangan digital seperti pinjol, market place, M-Banking itu mereka agar lebih tau,” katanya.
Musthofa juga membidik tujuan sosialisasi ini untuk para guru agar bisa mawas diri terhadap digitalisasi keuangan. Ini mengingat banyak kasu penipuan berkedok pinjaman online atau sistem transfer salah yang dampak sangat merugikan bagi korban.
“Kasus penipuan itu kan banyak, ada pinjol ilegal dan ada juga kasus transfer salah terus nomer rekeningnya kebobol, itu kan sudah marak sekali. Jadi saya mau ngangkat dari mulai yang paling bawah guru TK ini, nanti kalau sudah ganti guru SD, SMP, SMA dan SMK,” terangnya.
Lebih lanjut, lantaran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan segera disahkan, Musthofa pun berharap masyarakat bisa mengikuti perkembangan di era digitalisasi keuangan dengan lebih optimal.
“Jangan sampai kita punya wakil rakyat di komisi XI kemudian membidangi keuangan untuk pembangunan nasional terus warganya tidak paham, itu kan tidak masuk,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Zufrin menjelaskan, kegiatan literasi dan edukasi tekait jasa keuangan serta manfaat dan fungsinya telah dilakukan secara terus-menerus.
Peningkatan dari hasil kegiatan edukasi juga dinilai sudah cukup baik dan sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya keterlibatan dari masyarakat dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh industri keuangan. Baik itu di bidang perbankan, pasar modal, maupun non-bank.
“Yang sekarang kita tingkatkan lebih tinggi lagi itu kadang-kadang orang tahu menggunakan produk tapi tidak tahu manfaat dan resiko dari produk itu sendiri. Masalah literasinya yang sedang kita kembangkan agar paham ada resiko disitu, selain manfaat ada biayanya juga, seperti itu,” jelasnya.
Zufrin mencatat, ada sekira 102 perusahaan pinjaman online yang sudah resmi tercatat dalam OJK. Masyarakat pun diminta agar paham dan bisa membedakan mana pinjol yanh mendapatkan izin usaha dari OJK dan mana yang belum.
Sehingga, apabila nanti ingin bergelut di sektor pinjaman online tidak khawatir lagi atas resiko yang akan ditanggung ke belakang. Ini mengingat banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan akhirnya muncul adanya kasus penipuan.
Masyarakat diminta minimal harus paham 2L, yaitu Legal dan Logis. Perusahaan itu harus Legal, dimana memang sudah tercatat sebagai perusahaan yang memiliki izin resmi dalam pendirian di bidang keuangan.
“Kemudian Logis, kalau ada yang menawarkan produk dengan imbal hasil yang luar biasa seperti 50 persen dalam sebulan itu logis atau tidak gitu,” pungkasnya. (***)