Sidang Ketiga, Korban Penipuan Umroh Dihadirkan Majelis Hakim

by Juni 4, 2024
Kabar Kudus 0   128 views 0

Foto ilustrasi sidang kasus penipuan umroh biro Goldy Mixalmina Kudus, dengan terdakwa Zyuhal Laila Nova. (Foto Ist/ksr)

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Sidang tindak pidana penipuan umroh  pada biro Goldy Mixalmina Kudus, dengan terdakwa Zyuhal Laila Nova masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kanbupaten Kudus. Persidangan ketiga yang digelar Senin (3/6) kemarin, majelis telah menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Diketahui, sidang dedngan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda.

Juru Bicara PN Kabupaten Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, merupakan saksi dari jaksa. Terutama saksi dari korban yang utama. Sementara dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 100-an saksi yang mengakui tertipu pendaftaran umroh di biro Goldy Mixalmina Kudus itu.

‘’Tapi yang akan dihadirkan nanti ada 15 orang, dan baru dihadirkan 8 orang pada Sidang senin kemarin. Sisanya sidang berikutnya, Senin (10/6),’’ kata Dia.

Rudi mengungkapkan, dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban dakwaan. Sementara dakwaan yang dilontarkan adalah pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

‘’Dari dakwaan itu, terdakwa diancam hukuman lima tahun. Tetapi JPU masih akan melihat fakta persidangan dalam membuat tuntutan. JPU akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi mendatang,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Kabupaten Kudus mulai menggelar sidang tindak pidana penipuan umroh pada biro Goldy Mixalmina Kudus, dengan terdakwa Zyuhal Laila Nova selaku owner dan direktur biro perjalanan tersebut.

Sidang perkara bernomor 41/Pid.B/2024/PN Kds itu, digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (16/5) mulai pukul 13.00-13.25 WIB. Sedang agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kudus.

‘’Kami pasang dakwaan alternatif yakni tentang penggelapan,’’ kata JPU Viola Oksianta Rahartika.

Diketahui, sebanyak 189 orang melaporkan Owner dan Direktur Goldy Mixalmina yakni Zyuhal Laila Nova, lantaran merasa tertipu dan tidak jadi berangkat ke tanah suci Makkah untuk ibadah umroh tahun ini.

Padahal telah menyetorkan uang ke rekening pribadi Zyuhal keperluan ibadah tersebut. Akibat penipuan itu, setiap jamaah merugi hingga ratusan juta. Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar. (fir/ksr)