kanalsuararakyat.com, KUDUS-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kudus baru-baru ini menciduk satu juru parkir (Jukir) ‘nakal’, yang biasa mangkal di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus. Pasalnya, memungut retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kudus yang juga Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, jukir ‘nakal’ tersebut, ketahuan oleh tim intelijen menarik biaya retribusi parkir di depan Masjid Agung sebesar Rp 4.000-5.000 per unit untuk kendaraan roda, sedang untuk mobil pribadi sebesar Rp 10.000 per unit.
‘’Padahal sesuai dengan Perda yang ada, untuk motor atau kendaraan roda dua Rp 1.000 per unit dan mobil Rp 2.000 per unit,’’ ungkap Satya, Senin (11/12).
Satya menjelaskan, sebelumnya ada laporan yang ditujukan kepada Pj Bupati Kudus melalui media sosial pada September 2023 lalu, terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan perda. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen tim Saber Pungli Kudus, dan pada Sabtu (9/12) kemarin dilakukan pembinaan.
‘’Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan diminta membuat surat pernyataan lalu kami suruh pulang. Jadi tindakan yang kami lakukan masih sebatas tindakan represif,’’ jelasnya.
Disinggung sanksi, Satya mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kudus, selaku pemilik wewenang mengelola kantong parkir tepi jalan umum tersebut. Sebab kewenangan tim Saber Pungli hanya mengklarifikasi dan introgasi terhadap jukir yang ‘nakal’ itu.
‘’Kami sudah minta untuk membuat surat pernyataan agar kedepan dalam memungut parkir sesuai dengan perda,’’ tegasnya.
Wakil Ketua tim Saber Pungli Kudus yang juga Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono menambahkan, penindakan ini tidak hanya menyasar jukir yang melalukan pungli, tetapi tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam instansi di lingkungan Pemkab Kudus.
‘’Jadi, kami tidak hanya menekan jukir saja, nantinya juga merambah ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun instansi lain yang ketahuan melakukan punglis,’’ tuturnya. (ksr)