Sejumlah Pedagang Pasar Bitingan Ketahuan Jual Boraks dan Makanan Berformalin

by Januari 20, 2023
Kabar Kudus 0   79 views 0

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Bitingan Kudus, Kamis (19/1) pagi kemarin. Hasilnya, sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut ketahuan menjual borak dan beberapa makanan mengandung formalin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Senen. Kata Dia, boraks dan sejumlah makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut, saat itu juga ditarik agar tidak tidak dijual kepada masyarakat.

‘’Tadi sejumlah barang dagangan yang mengandung boraks dan formalin kita tarik, agar tidak dijual kepada masyarakat,’’ kata Senen.

Senen menuturkan, kegiatan sidak di Pasar Bitingan Kamis pagi kemarin, menindaklanjuti hasil laboratorium yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Oktober 2022 lalu atas 210 sampel makanan yang diambil di Pasar Bitingan sebelumnya.

Dari pengecekan itu, kata Dia, berdasarkan uji kimia diketahui 2 jenis makanan positif boraks, 13 jenis makanan positif formalin, dan 10 jenis makanan positif rhodamin. Sedang hasil uji mikorbiologi, diketahui 3 jenis makan positif coliform dan 2 makanan positif E.Coll.

Sedang berdasarkan hasil pengujian sampel dengan parameter uji identifikasi formalin, dari 79 jenis makanan diketahui 66 jenis makanan negatif formalin. Dan yang positif formalin ada 13 jenis makan, seperti ikan asin dan komoditi lain (bakso dan bleng),’’ paparnya.

Atas temuan tersebut, Senen menghimbau kepada para pedagang agar tidak lagi menjual barang dagangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin maupun boraks.

‘’Kami himbau semua pedagang di Pasar Bitingan Kudus agar menjual barang dagangan yang aman dikonsumsi oleh masyarakat,’’ tegasnya.

Disinggung soal sanksi, Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad menegaskan, jika ada pedagang di pasar tradisional di Kudus yang nekat menjual makanan mengandung boraks maupun formalin akan dicabut surat pendasarannya.

‘’Tetapi kami lebih mengedepankan pada pembinaan dan edukasi. Kalau memang sudah tidak bisa dikasih pemahaman, maka barang dagangannya akan kita ambil dan bisa kami cabut surat pendasarannya,’’ pungkasnya. (F1)