kanalsuararakyat.com, PATI-Satpolairud Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, baru-baru ini. Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (20/3) sekira pukul 19.00 WIB, di rumah kosong di Dukuh Serebut Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Sat Pol Airud Polresta Pati yang dipimpin Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jerigen dengan di tutup terpal dari Desa Banyutowo menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti.
‘’Mobil pick up tersebut mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisi 30 liter jenis solar. Dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar,’’ paparnya.
Adapun tersangka yang berhasil di amankan yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‘’Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,’’ tutupnya. (F1)