
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, baru-baru ini.
kanalsuararakyat.com, SEMARANG-Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram dari jaringan Malaysia, dari atas kapal Darma Kartika 7 yang tengah bersandar di pelabuhan Tanjungmas, Semarang, baru-baru ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luhfi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap bermula anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, yang merupakan jaringan Malaysia-Pontianak,” kata Luhfi.
Kata Dia, paket ‘barang haram’ itu rencananya akan dikirim ke Bali. Adapun pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, adalah IYN alias RN yang berhasil ditangkap di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak-Semarang.
‘’Sambungnya, setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO),’’ kata Luthfi.
Pihaknya menambahkan, awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali, dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.
Selanjutnya IYN bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali dengan menaiki pesawat jenis Super Air Jet dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 WITA. Dan sampai di bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 00.15 WIB (transit)
‘’Kemudian pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian,’’ katanya.
Masih kata Luthfi, tersangka IYN telah mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali. Saat menjadi kurir itu, dijanjikan tersangka AP (DPO) upah akan dibantu biaya pernikahannya. oleh AP (DPO),” jelasnya.
‘’Atas perbuatannya, tersangka IYN disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’’ pungkasnya. (F1)