
Foto ilustrasi seorang pria gerebek istrinya saat selingkuh.
kanalsuararakyat.com, KUDUS-Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digerebek oleh seorang pria yang merupakan suami sah selingkuhannya. Keduanya digerebek saat sedang asik berduaan di dalam kamar hotel, di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (25/9) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus perselingkuhan tersebut saat sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Demak Polda Jateng.
Camat Jati Fiza Akbar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar penggrebekan oknum Sekdes S itu. Dan pihaknya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
‘’Iya benar, kami masih komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait,’’ kata Fiza, Rabu (27/9) siang.
Disinggung soal sanksi, Fiza mengaku belum bisa memberikan konfirmasi. Sebab proses hukum masih berjalan di kepolisian. Kendati, pihaknya tengah melakukan kajian terkait pemberian sanksi oknum sekdes yang dinilai tidak disiplin tersebut. Adapun sanksi yang diberikan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Awal ini bersama Muspika berupaya menjaga kondusifitas masyarakat karena menyangkut masalah pribadi. Sanksi disiplin menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,’’ tandasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Djati Solechah saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus perselingkuhan oknum sekdes tersebut. Baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) tempat kerja Sekdes S itu, maupun pihaknya lain.
‘’Belum ada laporan masuk tentang hal tersebut. Baik dari Pemdes atau pihak manapun,’’ kata Djati.
Sambungnya, jika terbukti adanya pelanggaran disiplin, yang memberikan sanksi adalah kepala desa (Kades) terkait. Sebab perangkat desa yang mengangkat adalah kades, pun yang memiliki kewenangan memberikan sanksi adalah kades.
‘’Kalo toh ada laporan atas pelanggaran disiplin, jika dilakukan perangkat desa karena yang mengangkat kades, maka kewenangan memberikan sanksi juga ada pada kades,’’ jelasnya. (F1)