RS Mardi Rahayu Kudus Siap dengan KRIS dan Intensifkan KT3B

by Januari 21, 2023
Kabar Kudus Kesehatan 0   125 views 0

Direktur RS Mardi Rahayu Kudus, dr Pujianto menunjukkan ruang perawatan yang telah memenuhi 12 standar.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023. PMK tersebut membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan.

Salah satu poin perubahan penting dalam PMK itu adalah dimana pasien BPJS Kesehatan kelas 3, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah maupun peserta mandiri dan lainnya tidak dapat naik kelas terhitung mulai 24 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, hanya PBI dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang tidak dapat naik kelas.

Menanggapi kegelisahan masyarakat, Direktur Rumah Sakit Mardi Rahayu (RSMR) Kudus, dokter Pujianto menegaskan tidak perlu khawatir.

“RS Mardi Rahayu telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas 3  sesuai standar  Kementrian Kesehatan yaitu  Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,’’ kata Pujianto.

Dengan KRIS, sambungnya, seluruh ruang perawatan kelas 3 di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar. Terdiri bahan bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, dan pencahayaan ruangan cukup. Baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan

Lalum tempat tidur 3 crank, tersedia satu lemari kecil tiap satu tempat tidur, tersedia pendingin ruangan (AC) untuk mempertahankan suhu ruangan 20-26 C, dan ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.

Selain itu, satu bed menempati area minimal 10 meter persegi, sehingga luasan perawatan cukup, dan tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi. Kemudian kamar mandi di dalam ruangan yang sesuai standar aksesibilitas. Sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan, atau menggunakan kursi roda.

‘’Serta tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen, sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 mengadakan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (disingkat KT3B), agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya. Tetapi jika ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh, dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.

‘’Dengan demikian, bisa kami pastikan bahwa tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh,” ungkapnya.

Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, Pujianto memastikan RS Mardi Rahayu Kudus siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan.

‘’Sesuai PMK yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,’’ pungkasnya. (F1)