kanalsuararakyat.com, KUDUS-Satlantas Polres Kudus mencatat sebanyak 2.319 pengendara yang melintas di sepanjang jalan di Kota Kretek, terjaring Operasi Keselamatan Candi 2023 yang baru digelar dalam sepekan ini. Baik melalui kamera tilang elektronik (E-TLE) maupun secara kasat mata.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kudus, IPDA Wahyu Agung mengatakan, Operasi Keselamatan Candi 2023 digelar selamat dua pekan, terhitung mulai 7-20 Februari 2023 mendatang. Namun baru sepekan digelar, sudah ada 2.319 pengendara yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas dan dilakukan penindakan.
‘’Rinciannya, penindakan melalui E-TLE 1.441 pelanggaran dan 878 pelanggaran secara kasat mata atau manual,’’ kata Wahyu, Selasa (14/2).
Sambungnya, dari 878 penindakan secara manual tersebut, sebanyak 106 pelanggaran diantaranya diketahui sepeda motornya dipasangi knalpot brong. Dan saat sekarang, motor yang tidak sesuai dengan standar pabrikan tersebut telah ditahan di komplek Kantor Polsek Kota.
Kata Dia, kendaraan yang tidak standar pabrikan itu, akan diberikan kepada pemiliknya setelah proses persidangan. Berbeda dengan pengendara yang saat terjaring tidak membawa helm maupun kelengkapan berkendara lainnya, pemilik bisa mengambil motornya dengan menukar surat-surat kendaraan tersebut.
‘’Tapi untuk surat-suratnya, akan diberikan setelah proses persidangan,’’ imbuhnya.
Disinggung adanya perbedaan perlakuan tersebut, Wahyu menegaskan, kendaraan yang dipasangi knalpot brong itu mengganggu kenyamanan pengendara lainnya. Selain itu, melanggar Pasa 25 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dimana adanya kelebihan membuang emisi atau membuat bising di jalan.
‘’Penindakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,’’ imbuhnya.
Masih kata Agung, dalam Operasi Keselamatan Candi tahun ini, tim Satlantas Polres Kudus juga berhasil mengamankan 114 kendaraan yang ikut atatu berpartisipasi dalam aksi kebut-kebutan dengan start Gang 4 ruas Jalan Ahmad Yani Kudus, Sabtu (11/2).
‘’Hari Sabtu kemarin kami melakukan dua kali penindakan. Sore hari 43 unit kendaraan dan malamnya 71 kendaraan,’’ tuturnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Wahyu, selain menilang kendaraan tersebut, pemilik diminta menuntun motornya sepanjang 1,5 kilometer dari lokasi mereka kebut-kebutan sampai ke kantor Polsek Kota. Atas penindakan tersebut, pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat Kudus agar tidak kebut-kebutan di jalan umum.
‘’Kami menghimbau kepada seluruh warga Kudus agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada, dan tidak memasangi motornya dengan knalpot brong. Selain itu, untuk lagi kebut-kebutan di jalan raya karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,’’ tegasnya. (F1)