kanalsuararakyat.com, KUDUS-Lima dari enam pelaku pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam atau karaoke, turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, berhasil di ciduk tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus. Lima pelaku tersebut yaitu, tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, yakni DK (21), DK (21) dan TS (47). ‘’Dua pelaku lainnya warga Kecamatan Jati, yaitu SP (42) dan HS (30). Kedua pelaku ini masih dalam proses pemeriksaan. Dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,’’ ungkap Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim R Danang Sri Wiratno, dalam press releasenya, Selasa (25/7).
Dijelaskan Danang, kejadian pengeroyokan oleh enam pelaku di tempat hiburan malam tersebut terjadi pada Kamis (20/7) malam. Dalam peristiwa itu, terdapat empat korban yakni Muhammad Subhan, Moh Danang Priyambodo, Syaiful Ulin Nuha dan Jeki Indramayu.
‘’Dari empat korban yang mengalami luka-luka, satu korban atas nama Jeki Indramayu belum sadarkan diri dan masih dirawat di rumah sakit sampai saat sekarang,’’ ungkapnya.
Ditanya kronologis kejadian, Danang menuturkan, bermula beberapa hari sebelum kejadian terjadi selisih paham antara pelaku yang juga pengelola tempat karaoke dengan keempat korban. Perselisihan tersebut pun belum terselesaikan sampai saat ini.
Sambungnya, kemudian Kamis malam atau hari kejadian, keempat pelaku kembali ke tempat karaoke setempat dengan niat berkaraoke bersama. Kehadiran korban pun diketahui salah satu pelaku. Karena masih menaruh dendam, pelaku mengajak teman-temannya yang masih dalam keadaan mabuk untuk memukuli semua korban.
‘’(Motifnya) dendam. Beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalahan dengan para korban, kemudian pada hari kejadian para pelaku yang sudah dalam pengaruh miras melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke,’’ paparnya.
Danang menegaskan, saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut. Saat bersamaan, Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
‘’Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun enam bulan penjara,’’ pungkasnya. (F1)