kanalsuararakyat.com, KUDUS-Satlantas Polres Kudus berhasil mengamakan sebanyak 199 motor berknalpot brong, dalam dua hari menggelar patroli secara hunting di wilayah Kabupaten Kudus.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, knalpot brong itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi saat mengendarai motornya dengan ugal-ugalan, serta tidak memakai helm.
‘’Ini jelas membahayakan dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami, terkait suara berisik dari knalpot brong ini,’’ ujarnya, Rabu (3/1).
Adapun sanksi yang diberikan, kata Dia, pengendara yang motornya memakai knalpot brong akan ditindak dengan dengan ditilang ditempat. Sebab penggunaan knalpot brong, merupakan pelanggaran kasat mata. Sedang saat pengambilan, diminta agar membawa knalpot yang standar atau asli pabrikan.
‘’Saya minta saat pengambilan memasang kembali perlengkapan kendaraannya,’’ tegasnya.
Pihaknya menegaskan, kegiatan patroli hunting dengan sasaran utama knalpot brong ini, akan rutin dilakukan di wilayah Kabupaten Kudus. Dimana tujuan utamanya adalah memberikan rasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan kebisingan di jalan.
‘’Kalau ada masih motor berknalpot brong, kami bakal tindak tegas,’’ pungkas I Putu Asti. (ksr/F1)