kanalsuararakyat.com, JEPARA-Terhitung sejak Januari-7 Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Dari pengungkapakan tersebut, sebanyak 6 tersangka dan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat berhasil diamankan.
Hal itu dipaparkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto, Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Rabu (15/02/2023).
‘’Kami telah mengamankan enam tersangka inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31) dan MM (24). Dengan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat,’’ kata Warsono.
Warsono memaparkan, kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Kemudian Satres Narkoba Polres Jepara melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum kabupaten Jepara. Rinciannya, pada Januari 2023, Satresnarkoba mengamankan 3 orang tersangka.
‘’Pertama tanggal (3/1/2023), mengamankan tersangka BU di barat Alun-Alun 2 Jepara beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 3,62 gram,’’ jelas Warsono.
Masih dibulan yang sama, berhasil menangkap tersangka AEP di sebuah pertokoan turut Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram. Selanjutnya mengamankan S warga Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, di Jalan Raya depan POS Perhutani turut Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Jepara.
‘’Pelaku ini merupakan seorang sopir. Dari pelaku ini, barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,83 gram,’’ tandasnya.
Masih kata Warsono, selanjutnya sejal awal bulan ini, mengamankan 3 tersangka yakni AR warga Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. AR ditangkap karena terbukti memiliki 2 paket sabu seberat 0,83 gram.
Dan satu kasus lagi di bulan Februari, adalah pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang dengan 2 orang tersangka, yaitu M dan MM. Tersangka M memiliki 520 butir obat keras merk DMP yang disita dari rumahnya.
‘’Sementara tersangka MM memiliki 4000 butir obat berlogo Y, 1010 butir obat berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL. Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan,’’ kata Kapolres Jepara.
Atas perbuatannya, tegas Warsono, para tersangka tersebut terancam dikenai pasal. Tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka AEP, S dan AR, dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
‘’Sedang tersangka M dan MM, dikenai pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,’’ (jpr/F1)