Polres Blora Tangkap Wanita Diduga Curi Emas dan Mahar Uang Pernikahan

by Maret 16, 2023
Hukum Kabar Blora 0   109 views 0

Anggota Polsek Blora melalukan identifikasi di dalam kamar korban pencurian emas dan uang mahar.

kanalsuararakyat.com, BLORA-Aksi E, seorang wanita asal kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah tergolong nekat. Dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, ia datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Ia datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut,  E, akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto membeberkan, kejadian berawal dari laporan warga, Selasa (14/3/2023) diketahui sekira pukul 11.30 WIB, telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada didalamnya telah hilang.

“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang. Uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang tersimpan di dalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 yang tersimpan di dalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” beber Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023) di Blora.

Barang bukti uang tunai senilai Rp 700 ribu yang berhasil diamankan.

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora. Selain itu, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, meliputi dua gelang emas seberat 5 gram dan 4 gram, uang tunai total Rp 700 ribu serta sepeda motor vario warna biru

‘’Akibat perilaku E, korban mengalami kerugian total Rp 3.730.000,’’ paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” pungkas Kapolsek Blora. (F1)