kanalsuararakyat.com, SEMARANG-Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan, kartu ATM, handphone dan barnag bukti lain.
“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi, di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).
Luthfi mengungkapkan, awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S, untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Hari berikutnya, Rabu 26 Juli 2023, sesuai dengan penjelasan Y, AD dan S pun bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper. Lalu ketika koper di buka, ternyata isinya pakaian yang di dalamnya ada empat paket sabu yang dibungkus dengan kaos warna hitam.
‘’Kemudian Y memberikan empat paket sabu itu, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang dan disimpan oleh AD di rumahnya,’’ paparnya.
Atas tindakan tersebut, kata Luthfi, para tersangka terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (F1)