Pengguna ‘Gas Melon’ Wajib Setor e-KTP

by Januari 4, 2024
Ekonomi Nasional 0   266 views 0

Konferensi Pers ‘’Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1). (Foto Ist)

kanalsuarakyat.com, JAKARTA-Terhitung mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kilogram atau yang sering disebut ‘Gas Melon’, hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Maka, pengguna dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Sebab bagi pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan terdekat. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah, dalam melaksanakan transformasi pendistribusian gas melon tepat sasaran. Dimana tujuannya agar besaran subsidi tersebut, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kilogram. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada subpenyalur atau pangkalan resmi.

‘’Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,’’ ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers ‘’Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1).

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Sambungnya, saat melakukan pendaftaran, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Sebab Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina), akan menjamin data konsumen pada merchant app Pertamina.

‘’Data konsumen akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,’’ tandasnya.

Saat ini, kata Tutukan, sebanyak 31,5 juta masyarakat tercatat sebagai pengguna LPG Tabung 3 kilogram dan telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kilogram sebagai tahap awal proses transformasi ini, telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

‘’Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kilogram ini, tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerimadia. Juga terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap,’’ paparnya.

Pihaknya menambahkan, pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

‘’Selain itu LPG Tabung 3 kilogram juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,’’ jelasnya.

Sementar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 kilogram sesuai regulasi yang berlaku.

‘’Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 kilogra,’’ kata Riva.

Diketahui, terhitung sejak Maret 2023, tercatat lebih dari 253 ribu Pangkalan atau Sub Penyalur yang tersebar di 411 Kota/ Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

Untuk mendukung penyaluran gas melon tetap sasaran, juga disiapkan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat.

‘’Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,’’ tutup Riva. (ksr/F1)