Pembacokan di kolam renang ‘Banyu Kencono Kayen’ Terungkap

by Agustus 4, 2023
Kabar Pati 0   93 views 0

(kiri) Foto MF pelaku pembacokan dan (kanan) foto korban saat sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Soewondo Pati.

kanalsuararakyat.com, PATI-Kepolisian Sektor Kayen Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peristiwa pembacokan di sekitar kolam renang ‘Banyu Kencono Kayen’ yang terjadi pada Senin (3/7/2023).

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, korban pembacokan tersebut adalah M. Yusuf Al Aziz (17), yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Soewondo Pati.

‘’Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka pada bagian punggung sisi kanan,’’ ungkapnya.

Pihaknya menjelasnya, saat peristiwa itu terjadi, korban tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba diserang orang tak dikenal menggunakan senjata tajam dan dilempari batu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapat alat bukti, diketahui pelaku berinisial MF (17) warga Kecamatan Sukolilo, Pati. Pemuda yang masih berstatus pelajar itu berhasil diamankan tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati, Kamis (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

‘’Pelaku diamankan saat pulang sekolah,’’ imbuhnya.

Masih kata Imam, saat interogasi pelaku MF pelaku telah mengakui perbuatannya, dan menjelaskan perannya. Kata MF, lanjutnya, malam itu dirinya yang membacok, dan dua temannya berperan sebagai joki dan pelempar batu.

Sementara motifnya, lanjutnya, pembacokan itu salah sasaran, sebab yang dituju sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo. Dimana sebelumnya melakukan pemukulan terhadap pelaku.

‘’Dan menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari, Kayen dan pulangnya selalu tengah malam,’’ paparnya.

Saat sekarang, kata Dia, kasus pembacokan ini telah ditangani tim Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati.

‘’Pelaku terancam dikenai Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP,’’ pungkasnya. (F1)