kanalsuararakyat.com, JEPARA-Polres Jepara Polda Jateng menggelar konferensi pers, terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian (jambret) di jalan desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (27/1/2023) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan secara langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Rabu (15/02/2023).
‘’Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka yakni IKN (22) warga Kuanyar, Mayong Jepara dengan kerugian korban ditaksir Rp. 7.500.000,’’ ungkap Kapolres Warsono.
Pihaknya mengungkapkan, modus tersangka melakukan aksinya, yakni dengan cara memepet korban lalu mengambil barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor.
Saat kejadian, sekira pukul 12.00 WIB sebagian warga sedang melaksanakan ibadah salat jumat. Saat itu, korban mengendarai motornya dengan berboncengan dan menaruh dompet di dasboard motor.
‘’Dikarenakan situasi terlihat sepi, pelaku melakukan aksi penjambretan dan langsung tancap gas kabur,’’ jelasnya.
Meski demikian, masih ada beberapa orang yang melihat aksi penjambretan tersebut. Kemudian pelaku dikejar dan berhasil ditangkap. Tak berselang lama, pihak kepolisian datang menghampiri pelaku dan membawanya ke Mapolsek Welahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Warsono kepada awak media, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Jepara. Perbuatan tak terpuji itu demi memenuhi kebutuhan hidup.
‘’Meski demikian, pelaku terancam dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ tutupnya. (jpr/F1)