kanalsuararakyat.com, KUDUS-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus bakal menggelar program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang berkelanjutan. Menyusul kegiatan gotong royong di Kudus saat sekarang hampir punah atau enggan dilakukan oleh sebagian masyarakat. Mereka memilih membayar daripada mengikuti kerja bakti itu.
‘’BBGRM ini nantinya akan diperingati pada bulan Mei setiap setahunnya,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Kudus, Lilik Ngesti Widiastuti, Selasa (4/6).
Menurutnya, BBGRM ini perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong royong. Sedang dasar hukumnya diantaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perarutan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2025 Tentang pedoman penyelenggaraan BBGRM serta Surat Bupati Kudus Nomor 140/2749/13.00/2023 tertanggal 1 September 2023 perihal Prioritas Kegiatan Tahun 2024.
Sementara BBGRM ini, kata Lilik, bermaksud perlunya penguaran koordinasi terkait arah kebijakan BBGRM. Kemudian koordinasi tindak lanjut yang didasarkan pada komitmen bersama sebagai dasar pengambilan keputusan. Mengingat nilai-nilai gotong royong aset budaya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan untuk mendukung semangat pembangunan.
‘’Pada hakikatnya, nilai- nilai gotong royong telah dilaksanakan secara masif oleh Desa dan teranggarkan di APBDesa. Hanya saja desa belum memahami kegiatan tersebut menyimpan nilai-nilai gotong royong yang dapat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan pada BBGRM,’’ jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya pemahaman bersama terkait dengan BBGRM, sehingga semua pihak dapat mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan di desa. Sedang fungsi Dinas PMD Kabupaten Kudus, nantinya menguatkan koordinasi antara Pemkab Kudus dan Pemdes terkait tindak lanjut BBGRM ini. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
‘’Selain itu mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya di desa dan perdesaan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,’’ ujarnya.
Kemudian Camat, kata Dia, memfasilitasi pelaksanaan kegiatan BBGRM di desa serta memastikan anggaran BBGRM di setiap desa setiap tahunnya. Juga mensinergikan pelaksanaan BBGRM antar desa di wilayah kecamatan masing-masing. Lalu merekapitulasi dan melaporkan hasil pelaksanaan BBGRM kepada Bupati yang diketahui oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus.
‘’Sementara tugas desa, menginventarisir potensi wilayah dan merencanakan kegiatan yang mendukung BBGRM setiap tahun pada RKP Desa dan tugas lain sesuai tuga pokoknya,’’ tutup Lilik. (fir/ksr)