kanalsuararakyat.com, KUDUS-Mulai tahun 2023 mendatang, upah buruh rokok borong di Kudus mengalami kenaikan. Per batang akan dihargai Rp 40,1 dan jika diakumulasikan per seribu batang senilai Rp 40.100.
‘’Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2023,’’ kata Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM), Subaan Abdul Rohman, Rabu (14/12).
Dijelaskan, upah buruh rokok borong tersebut, telah dituangkan dalam surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani pihaknya dan Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Kudus, Dodiek T Wartono, di Kantor PC FSP RTMM turut Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (13/12) sore.
Diungkapkan Subaan, upah buruh rokok yang tergabung dalam RTMM Kudus tahun ini sebesar Rp 38.200 per seribu batang. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 1. 900 per seribu batang untu upah per tahun 2023. Upah sebesar Rp 40.100 itu, dengan rincian untuk giling Rp 24.050 per seribu batang dan batil 16.050 per seribu batang.
‘’Sedangkan untuk pekerja rokok harian, juga naik menjadi Rp 83.350 per hari. Sehingga, bila diakumulasi selama satu bulan, upah yang diterima sabesar Rp 2.500.000,’’ paparnya.
Pihaknya menegaskan, keputusan dalam PKB ini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk intervensi dari pemerintah daerah. Bahkan tidak dapat dipengaruhi hasil yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus.
Tidak hanya itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten yang diterbitkan 7 Desember 2022 lalu, juga tidak diberlakukan dalam pekerja rokok,’’Yang SK Gubernur terkait UMK Kudus dengan nominal Rp 2.439.813 itu juga tidak kita pakai,’’ tandasnya.
Masih kata Subaan, alasan penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 ini tidak bisa dipengaruhi, lantara merespon ketetapan UMK 2023 dari SK Gubernur yang dirasa tidak memberikan dampak kenaikan upah yang signifikan terhadap pekerja rokok borong.
Sebab bila dihitung, UMK 2023 dari SK Gubernur dengan nominal 2.439.813 hanya memberikan kenaikan upah sekira Rp 0,6 rupiah per batang rokok atau Rp 600 per seribu batang rokok. Dimana, upah yang berjalan saat ini di tahun 2022 adalah Rp 38.200 maka hanya mengalami kenaikan Rp 38.800 saja.
‘’Ironisnya itu, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah, makanya kita berpihak bahwa minimal ada kenaikan di angka Rp 40.000. Kalau tidak kita respon, daya beli buruh tentu akan turun,’’ imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan diterbitkannya PKB tentang Pengupahan Upah tahun 2023 ini, bisa memberikan dampak kesejahteraan bagi para pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
‘’Diharapkan pula bisa meningkatkan daya beli dari para pekerja rokok di Kabupaten Kudus,’’ tutupnya. (F1)