kanalsuararakyat.com, KUDUS-Nasib malang menimpa dua gadis kakak beradik di Kecamatan Kota Kudus, setelah dicabuli seorang pria penjual es yang tak lain tetangganya sendiri, yakni RM (47).
Korban adalah Bunga (5) dan Melati (7). Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya, ketika kedua korban sedang membeli es di warungnya.
Aksi cabul seorang penjual es tersebut, diungkapkan Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam konferensi pers, Kamis (15/12) didampingi Kasat Reskrim, AKP R Danang Sriwiratno.
Dikatakan Wiraga, aksi pencabulan bermula kedua korban membeli es di warung pelaku, Kamis (24/11) sekitar pukul.15,00 WIB. Saat membeli es itu, Melati yang merupakan adik Bunga tiba-tiba digendong pelaku. Setelah itu diciumi dan selanjutnya dibuka seluruh pakaian Bunga.
‘’Kemudian korban disuruh duduk di kursi dan dijilati kemaluannya oleh korban,’’
Ditanya proses penangkapan, lanjutnya, semula kedua korban menceritakan apa yang telah dialami kepada kedua orang tuanya, Minggu (27/11). Ibu korban pun menanyakan kepada Bunga, dan dijawab pernah dilecehkan oleh RM diwaktu yang sama. Kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku, namun tidak diakui.
Lantas, kata Wiraga, orang tua korban melapor ke Ketua RT setempat, tentang perbuatan RM terhadap kedua anaknya. Kemudian Ketua RT setempat memanggil pelaku, dan menanyai tentang perbuatan cabul tersebut.
‘’Saat ditanya ketua RT, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya,’’ ungkapnya.
Berbekal pengakuan pelaku, Ketua RT setempat menyerahkan pelaku ke Polres Kudus. Selanjutnya tim melakukan penyidikan. Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup berupa pakaian kedua korban. Sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Kudus
‘’Saat ini pelaku masih ditahan dan secepatnya berkas penyidikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus,’’ paparnya.
Ditanya soal hasil visum, Wiraga menegaskan, kemaluan korban tidak ada yang rusak. Sebab kemaluan pelaku memang tidak dimasukkan ke dalam kemaluan korban.
‘’Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ tutup Wiraga. (F1)