Masa Penahanan Eks Ketua KONI Kudus Diperpanjang 40 Hari

by Januari 9, 2024
Hukum Kabar Kudus 0   235 views 0

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, saat menjelaskan perkembangan kasus korupsi dana hibah pada KONI Kudus. (Foto kanalsuararakyat.com)

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri Kudus meminta masa penahanan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto di perpanjang, menyusul tim penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Kudus 2022-2023 yang dikucurkan ke KONI Kudus.

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Imam Triyanto ditahan di Rutan Kelas II B Kudus dengan masa penahanan selama 20 hari. Mengingat proses penyidikan masih dilakuan pendalaman, maka melalui Pengadilan Negeri (PN) Kudus meminta perpanjangan. ‘’Perpanjangan selama 40 hari terhitung 4 Januari 2024 kemarin,’’ ungkap Wisnu. didampingi Kasi Pidsus Bambang Sumarsono, baru-baru ini.

Sambung Wisnu, pada tahap pendalaman penyidikan ini, ada beberapa hal yang dilakukan tim penyidik untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Mulai dari pemanggilan sejumlah saksi, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

‘’Selain itu, juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dibutuhkan,’’ tandasnya.

Adapun saksi yang dimintai keterangan baru-baru ini, kata Dia, total ada 4 saksi. Diantaranya saksi baru yang sebelumnya masuk dalam jajaran manajemen Persiku Tahun 2021.

‘’Selain itu juga ada (saksi) dari unsur pengurus KONI Kudus,’’ ungkapnya.

Dikonfirmasi adanya pengembalian dana hibah sebesar Rp 50 juta, Wisnu tidak menampik. Kata Dia, pada tahap pendalaman penyidikan, ada saksi yang juga mengembalikan uang Dana Hibah dari Pemkab Kudus itu pada 5 Januari 2025. Tetapi pihaknya enggan menyebutkan, siapa saksi yang mengembalikan uang itu.

‘’Iya kemarin 5 Januari 2024, ada saksi yang mengembalikan Rp 50 juta. Dana itu sebenarnya bersumber dari tahun 2022, tetapi digunakan untuk membayar kegiatan tahun 2021,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, IT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Kudus tahun anggaran 2022 dan 2023.

‘’Penetapan tersangka terhadap IT ini per 15 Desember 2023, setelah memeriksa sekitar 68 saksi,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henryadi W Putro, Jumat (15/12) petang. (ksr/F1)