Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman Saat Libur Nataru

by Desember 25, 2022
Kabar Kudus 0   92 views 0

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Memasuki momen masa libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, BPJS Kesehatan Cabang Kudus berupaya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses layanan, di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardanto, mengatakan bahwa sesuai arahan Direksi telah disiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS pada libur Hari Natal Tahun 2022 hingga masa perayaan Tahun Baru 2023. Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Ardi, Sabtu (24/12/2022).

Ardi menerangkan, pada kondisi kegawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Ardi.

Untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses layanan kesehatan, peserta dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, KK, Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA).

“Peserta yang tidak membawa kartu pada saat mengakses layanan kesehatan dapat menggunakan NIK/KTP atau KIS Digital pada aplikasi MobileJKN dan tidak dibutuhkan fotokopi identitas peserta”pungkasnya. (F1)