Lajur Kiri Jalan Loekmono Hadi Dilarang untuk Parkir

by Januari 19, 2023
Kabar Kudus 0   51 views 0

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus dengan tegas melarang pengendara memarkirkan mobilnya di sisi atau lajur kiri Jalan Loekmono Hadi-Ramelan Kudus. Semua kendaraan roda empat, diminta agar parkir di lajur kanan ruas jalan menuju Alun-alun Simpang Tujuh Kudus itu.

Pantauan di lokasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus telah memasang baner pemberitahuan pakir mobil di ruas Jalan dr Loekmono Hadi-Ramelan itu. Diharapkan semua pengguna jalan agar mematuhi himbauan tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kudus, Putut Sri Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu (18/1) pun membenarkan adanya larangan tersebut. Kata Dia, semua kendaraan roda empat akan disediakan tempat parkir tersendiri, yakni di lajur kanan (sisi timur) Jalan dr Loekmono Hadi-Ramelan.

‘’Tahun ini akan kami buatkan marka khusus parkir dan lajur khusus sepeda motor di Jalan Loekmono Hadi-Ramelan,’’ kata Putut, Rabu siang.

Menurutnya, penataan lokasi parkir tersebut, untuk mencegah terjadinya kemacetan di ruas jalan Loekmono Hadi-Ramelan. Maka, pihaknya menghimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan, agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas atau papan pemberitahuan yang terpasang di jalan menuju jantung Kota Kretek itu.

‘’Pemberitahuan soal parkir mobil itu sudah kami pasang di Jalan Loekmono Hadi-Ramelan Kudus,’’ imbuhnya.

Ditanya soal penindakan, Putut mengaku untuk saat sekarang Dinas Perhubungan Kudus belum bisa menindak mobil salah parkir. Namun jika ketahuan petugas saat patroli, pemilik mobil akan diberi peringatan dan diminta memindahkan mobilnya di lajur kanan atau sisi timur jalan.

‘’Untuk penindakan belum bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada yang parkir di sisi kiri atau barat, akan diperingatkan petugas,’’ pungkasnya. (F1)