kanalsuararakyat.com, KUDUS-Aksi pungutan liar (Pungli) di area tradisi Dandangan turut Jalan Sunan Kudus kembali terjadi. Pungli terhadap sejumlah pedagang secara paksa itu, dilakukan oleh dua orang yang mengaku preman.
Diketahui, sebelumnya Polsek Kota Polres Kudus pun menangkap tiga orang preman yang melakukan hal serupa
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota, Iptu Subkhan mengatakan, dua preman ini berhasil diamankan setelah ada laporan via Lapor Pak Kapolsek. Di dalam laporan tersebut, dalih preman melakukan pungli itu untuk ronda malam.
‘’Setelah menerima laporan, kami segera menurunkan tim Unit Intelkam dan Reskrim untuk mencari dua preman yang dimaksud,’’ jelas Subkhan dalam keterangan resminya, Kamis (23/3).
Tidak membutuhkan waktu lama, sambung Subkhan, dua preman yang dimaksud berhasil diamankan. Adalah HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) warga Kecamatan Bae. Dari penangkapan, barang bukti hasil pungli pun juga berhasil didapatkan, yakni uang tunai senilai Rp 180 ribu.
‘’Saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit reskrim Polsek Kota,’’ tandasnya.
Subkhan mengungkapkan, modus pungli yang dilakukan HP dan FA ini, sama dengan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap. Dimana keduanya memaksa sejumlah pedagang Dandangan di sepanjang Jalan Sunan Kudus, untuk memberikan uang Rp 10 ribu.
‘’Dalihnya untuk ronda atau jaga malam,’’ tuturnya.
Masih kata Subkhan, pemalakan terhadap pedagang di area Dandangan, menjadi atensi Kapolres Kudus. Disisi lain memperihatinkan jika tradisi tahunan itu, dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
‘’Perintah Pak Kapolres diminta segera mengungkap kasus yang terjadi di area Dandangan. Baik copet, jambret maupun pemalakan itu,’’ pungkasnya. (F1)