kanalsuararakyat.com, KUDUS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus musnahkan surat suara sebanyak 15.341 surat suara rusak, di komplek Gudang PTPN IX Kudus (Gudang Kapasan), Selasa (13/2).
Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 jenis surat suara. Meliputi Surat Suara DPRD Kabupaten Kudus, Provinsi Jateng dan DPR Jateng II.
‘’Kemudian surat suara DPD Provinsi Jateng dan Presiden-Wakil Presiden,’’ ungkapnya.
Dia merincikan, untuk surat suara rusak Presiden-Wakil Presiden sebanyak 4.138 lembar, DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar, anggota DPD sebanyak 1.216 lembar anggota DPRD Provinsi Jateng 3 sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.
‘’Sesuai dengan peraturan, H-1 Pemilu kita musnahkan surat suara dari kategori rusak dan kelebihan,’’ jelasnya.
Sambungnya, dalam pemusnahan surat suara rusak, juga disaksikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan.
Adapun kategori surat suara rusak, kata Faisol adalah adanya robekan di lembar surat suara. Baik yang robek di bagian atas, dan ada pula yang robek di bagian tengah surat suara.
Menurutnya, kerusakan itu akibat kesalahan waktu pengemasan di percetakan, karena biasanya yang rusak itu satu bendel dengan kerusakan yang sama. Jadi bukan karena sudah dicoblos.
‘’Rusak dicoblos tidak ada,’’ tegasnya.
Sementara terkait distribusi logistik Pemilu 2024, Faisol memastikan tidak ada kendala dan rampung sebelum hari pencoblosan.
‘’Hari ini pendistribusian logistik selesai. Pengawas TPS juga akan ikut hadir bersama KPPS, untuk melakukan pemantauan pendistribusian logistik Pemilu,’’ pungkasnya. (ksr/F1)