kanalsuararakyat.com, KUDUS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pendaftaran sendiri dibuka selama dua pekan, terhitung sejak Senin-Minggu (1-14/5) mendatang.
‘’Pendaftaran bacaleg DPRD ini dibuka secara serentak di seluruh Indonesia,’’ ungkap Naily, di ruang Lantai II Gedung KPU Kabupaten Kudus, Senin pagi.
Untuk teknis, sambungnya, pendaftaran dibuka pada jam kerja, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
‘’Kami harapkan semua bacaleg di Kudus dapat memanfatkan waktu pelayanan tersebut dengan baik,’’ ujarnya.
Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Dhani Kurniawan menambahkan, sehari sebelum melakukan pendaftaran bacalegnya, semua partai Politik (Parpol) di Kudus melalui Liaison Officer (LO) agar memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU Kudus.
‘’Pemberitahuan ini untuk memudahkan KPU dalam berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat keamanan. Termasuk kesiapan penyambutan dan penyediaan kantong parkir,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Ketua dan Sekretaris Parpol diminta turut hadir dalam proses pendaftaran bacalegnya. Jadi bisa ikut memeriksa dokumen pendaftaran.
‘’Tapi jika berhalangan bisa dikuasakan oleh pengurus yang lain,’’ pungkasnya. (F1)