kanalsuararakyat.com, KUDUS-Mantan Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Suroto, secara resmi telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadila Tipikor Semarang. Menyusul terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 383.500 Juta.
Kepala Kejari Kudus Henryadi W Putro melalui Kasi Intel Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, berdasarkan Surat Perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg yang diupload di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, mantan Kades Undaan Kidul telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
‘’Putusan itu dibacakan hakim PN Semarang pada Kamis 21 Desember 2023, di ruang Sidang Tirta,’’ ungkap Wisnu, Jumat (12/1).
Wisnu mengungkapkan, berdasarkan surat perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg pada SIPP PN Semarang, menyatakan terdakwa Suroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
‘’Hakim pun menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Wisnu, terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 383,500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
‘’Juga biaya perkara Rp 5.000,’’ paparnya.
Ditanya detail uang yang dikorupsi, Wisnu mengatakan, anggaran sebesar Rp 383.500 juta itu terdiri Rp 33,500 juta hasil lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong Tahun Anggaran 2020.
‘’Kemudian sebanya Rp 350 juta, merupakan hasil lelang tanah bondo deso dan bengkok perangkat desa yang kosong tahun 2020, 2021 dan 2022,’’ tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, SR, diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) total senilai Rp 408,300 juta. Dana tersebut bersumber dari hasil lelang tanah bondo deso (kas desa) dan tanah bengkok perangkat desa yang kosong tahun anggaran 2020-2022.
‘’Dugaan tindak pidana korupsi ini setelah dilakukan audit penghitungan kerugian Negara/daerah oleh auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,’’ ungkap Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel Arga Maramba, Rabu (12/7).
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Arga, saat sekarang tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus per 11-30 Juli 2023 mendatang. Menyusul berkas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah lengkap (P21). Sedang barang bukti uang hasil lelang bondo desa dan tanah bengkok sebesar Rp 383,500 juta, telah diamankan oleh Kejari Kudus per 11 Juli 2023 kemarin.
‘’Sisanya sekitar Rp 24 juta, sudah dikembalikan ke rekening kas desa,’’ ungkap Arga. (ksr/F1)