kanalsuararakyat.com, KUDUS-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini menyebut, hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang digelar KONI Kudus di Hotel @Hom Kudus, Sabtu 18 November 2023 tidak sah dan cacat hukum.
Keputusan itu dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Nomor 001/Um/I/2024, dan telah ditandatangani Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana, di Semarang 2 Januari 2024.
Menanggapi surat tersebut, Ketua KONI Kudus Terpilih hasil Musorkab 2023, Sulistyanto menolak keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sepihak dan tidak memiliki dasar hukum. Menyusul tahapan Musorkab KONI Kudus telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Kudus.
‘’Kami menolak dengan tegas surat pemberitahuan tersebut,’’ kata Sulistyana, di Kantor KONI Kudus, Senin (8/1).
Dia pun mengaku, sampai saat sekarang belum mendapat alasan yang jelas dari KONI Jateng atas keputusan tersebut. Padahal sudah mengirimkan surat ke KONI Jateng pada Kamis (4/1) kemarin, dengan perihal mempertanyakan alasan keputusan hasil Musorkab KONI Kudus tidak sah dan cacat hukum.
‘’Di dalam surat itu juga terkait penolakan keputusan itu,’’ imbuhnya.
Ditanya alasan menolak keputusan KONI Jateng, Sulis menuturkan, selain menilai keputusan itu sepihak dan tidak berdasar, kegiatan Musorkab KONI Kudus 2023 dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.
Kemudian, sebanyak 49 peserta Musorkab yang merupakan Pengurus Kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah naungan KONI Kudus, pun sudah sepakat atas pelaksanaan Musorkab secara terbuka itu. Saat Musorkab itu digelar, juga dihadiri perwakilan KONI Jateng, yakni Ali Purnomo selaku Ketua Bidang Hukum.
‘’Kami pun sudah membuat dan menyerahkan susunan pengurus KONI Kudus Periode 2023-2027 ke KONI Jateng. Tapi Surat Keputusan (SK) juga belum diterima, dan dari pihak KONI Jateng belum memberikan tanggapan,’’ kata Sulis.
Namun demikian, kata Sulis, justru menerima surat pemberitahuan yang ditujukan kepada dirinya, yakni terkait hasil Musorkab yang tidak sah dan cacat hukum. Sehingga pihaknya pun menanyakan surat pemberitahuan tersebut.
‘’Kami sudah mengirimkan surat dan juga WA (Kirim pesan melalui WhatsApp), tetapi tidak ditanggapi,’’ imbuhnya.
Sementara Ketua Sidang Musorkab KONI Kudus 2023, Sunarto menyebut hasil Musorkab yang tidak disahkan KONI Kudus itu terkesan mengada-ada. Sebab sebelumnya, telah disepakati dan hasilnya tidak akan digugat, disanggah maupun adanya lapor-melapor ke pihak terkait.
‘’Jadi sejak awal sudah ada kesepakatan bersama antar peserta Musorkab. Kalau ini tidak sah jadi kesannya mengada-ada,’’ kata Sunarto.
Sementara Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana, saat dihubungi untuk diwawancara melalui WhatAspp tidak memberikan tanggapan. (ksr/F1)