‘’Laporannya itu terhadap pengadaan seleksi direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang lalu. Terkait dugaan jual beli jabatan direktur, delik laporan gratifikasi,’’
kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri Kudus menerima limpahan laporan dan aduan (Lapdu) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait dugaan kasus jual beli jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Muria Kudus atau PDAM Kudus.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel Arga Maramba mengatakan, laporan ini sebelumnya masuk ke Kejati pada Juli lalu. Selanjutnya, lapdu tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Kudus.
‘’Laporannya itu terhadap pengadaan seleksi direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang lalu. Terkait dugaan jual beli jabatan direktur, delik laporan gratifikasi,’’ ungkap Arga, Selasa (1/8) kemarin.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp 2 miliar. Saat ini, jelasnya, pihaknya masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.
‘’Jadi belum ada saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan,’’ tandasnya.
Terpisah, Dirut Perumda Tirta Muria Kudus Winarno saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya lapdu tersebut. Menurutnya, tahpan seleksi yang dijalani sebelumnya, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
‘’Saya belum tahu soal adanya laporan itu,’’ kata Winarno saat ditemui di kantornya, Rabu sore.
Kendati, pihaknya mengaku akan menghormati penegak yang hukum yang tengah menindaklanjuti lapdu tersebut. Sehingga ketika diberi surat panggilan untuk dimintai keterangan, dirinya pun kan bersikap kooperatif.
‘’Kalau nanti saya mendapat surat dari Kejari Kudus, saya pun siap mendatangi,’’ tutupnya. (F1)