kanalsuararakyat.com, KUDUS-Setelah berfokus pada penanganan Covid-19 selama dua tahun, penggunaan dana desa tahun ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. Bupati Kudus Hartopo meminta para kepala desa menyusun program untuk memajukan desa dan perbaikan fasilitas publik.
“Selama dua tahun, mandatory penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19. Pada 2023 ini, Alhamdulillah ada kelonggaran untuk pembangunan,” ucapnya dalam Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Pendapa Kabupaten Kudus, Jum’at (17/2).
Bupati menerangkan, selama dua tahun penanganan Covid-19 di Kudus dapat optimal salah satunya berkat dana desa. Namun, perbaikan infrastruktur dan pembangunan tertunda. Oleh karena itu, kelonggaran mandatory memberi angin segar bagi pemerintah desa. Tanpa mengesampingkan program wajib seperti penurunan angka stunting.
“Memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan kasus Covid-19. Terutama pada 2021 saat varian delta. Tapi ya itu tadi pembangunan tertunda,” lanjutnya.
Kini, lanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah desa memaksimalkan dana desa. Hartopo meminta kepala desa mengembangkan potensi dan kearifan lokal. Sehingga dapat memutar roda pereknomian desa.
“Maksimalkan potensi yang ada untuk membangun desa lebih maju,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan pembangunan masif tak hanya dilakukan di Jakarta dan kota besar, tapi juga di desa. Fathan mengajak segenap pemerintah desa menggali kearifan lokal yang bisa meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
“Yang tahu keadaan dan potensi desa ya jenengan semua para kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa. Semangat memajukan wilayah,” ujarnya.
Fathan memaparkan dana desa setiap tahun mengalami peningkatan. Ini merupakan bukti dukungan pemerintah pusat bersama DPR RI agar desa bisa lebih maju. Namun, pembangunan harus mengikuti koridor aturan yang berlaku. Setiap perangkat harus saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dana desa.
“Meskipun begitu, penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku. Langkah preventif harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Sosialisasi itu dihadiri pula oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho, beserta Forkopimda Kabupaten Kudus. Peserta yang hadir terdiri dari kepala desa, sekretaris desa dan bendahara pengeluaran desa se-Kabupaten Kudus. (mas/F1)