Jabatan Tambah Dua Tahun, Paguyuban Kades Minta ‘Hari Baik’ Pengukuhan Ulang

by Juni 4, 2024
Kabar Kudus 0   88 views 0

Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie (kanan) didampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kudus, Kiswo memberikan penjelasan soal pengukuhan ulang. (Foto Burhanuddin Firdaus/ksr)

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus melakukan pertemuan dengan Penjabat Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (3/6) siang. Dalam pertemuan itu, mereka meminta ‘hari baik’ untuk dilakukan pengukuhan ulang, menyusul adanya peraturan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan.

Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, Pemkab Kudus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengkuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.

‘’Berdasarkan peraturan yang baru, masa jabatan kepala desa ditambah dua tahun,’’ ungkap Hasan.

Sambungnya, Pemkab Kudus berkomitmen untuk menindaklanjuti peraturan baru tentang desa itu. Namun untuk penerbitan dan penyerahan SK-nya, akan dibuat per desa atau satu lembar SK untuk seluruh desa di Kabupaten Kudus. Dimana desa di Kudus sebanyak 123 desa.

‘’Sedang untuk pengukuhan kembali, secepatnya akan dilaksanakan,’’ imbuhnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adhi Sadhono menambahkan, dari 123 desa yang akan mendapatkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 desa. Sisanya lima desa, saat ini terjadi kekosongan jabatan karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.

‘’Kelima desa tersebut, yakni Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengungkapkan, sesuai aturan yang terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun.

‘’Dari semula enam tahun menjadi delapan tahun,’’ ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Sebab negara telah memberikan kesempatan memimpin selama delapan tahun.

‘’Kami harap para kades dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat menyusul adanya perpanjangan masa jabatan ini,’’ pungkasnya. (fir/ksr)