kanalsuararakyat.com, KUDUS-DPRD Kabupaten Kudus gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan Usulan Pemberhentian Bupati Kudus Masa Jabatan 2018-2023. Pengumuman itu dibacakan Ketua DPRD Kudus Masan, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Jumat (11/8).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan, anggota DPRD Kudus yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 28 orang dari total angota dewan sebanyak 45 orang. Dengan demikian sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 127 ayat (1) huruf c tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus, rapat dinyatakan kuorum.
Kata Dia, agenda rapat paripurna ini menindaklanjuti surat Bupati Kudus Nomor 131/1596/04.01/2023 tanggal 10 Juli 2023, tentang proses AMJ Bupati Kudus Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.33-669 tahun 2021 tentang Pengangkatan Bupati Kudus masa Jabatan Tahun 2018-2023.
‘’Berdasarkan surat tersebut, bahwa masa jabatan Bupati Kudus Hartopo akan berakhir pada tanggal 24 September 2023. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui masyarakat Kabupaten Kduus,’’ kata Masan.
Sementara Bupati Kudus Hartopo mengklaim semua kegiatan Pemkab Kudus di bawah kepemimpinannya, telah dilaporkan menjelang AMJ. Kendati, diakuinya tidak semua kegiatan itu sesuai harapan masyarakat, akibat adanya pandemi Covid-19 selama 2,5 tahun.
‘’Mudah-mudahan kedepan ada kelonggaran sesuai visi misi. Tetapi pada intinya, visi misi kami telah berjalan semua, Cuma berkurang saja,’’ kata Dia.
Pihaknya pun berharap, Bupati Kudus yang baru mendatang, dapat melanjutkan visi misinya demi membangun Kota Kretek lebih baik. Kepada Bupati Kudus yang baru, dia juga berharap agar dapat menyerap aspirasi masyarakat, karena aspirasi itu sebuah amanah.
‘’Kami harapkan (Bupati Kudus yang baru) bisa melanjutkan pembangunan di Kudus sesuai visi misi kami. Sebab visi misi itu harapan dan aspirasi masyarakat dan aspirasi sendiri merupakan amanah masyarakat,’’ pungkasnya. (F1)