Gugatan Dikabulkan PTUN Semarang, The Sato Hotel Bakal Dirobohkan

by Desember 14, 2022
Kabar Kudus 0   82 views 0

Benny Gunawan Ongkowidjojo salah satu korban pembangunan Hotel Beauty/The Sato Hotel.

 

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, terutama soal pendirian Beauty Hotel/The Sato Hotel yang dianggap menyalahi aturan tentang pendirian bangunan gedung atau soal Undang-undang tata bangunan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan PTUN Semarang Nomor: 57/G/2022/PTUN.SMG. Surat tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim PTUN Semarang, Kamis 1 Desember 2022 yang dipimpin oleh Andri Nugroho Eko Setiawan sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi Kusuma Firdaus dan Trisoko Sugeng Sulistyo sebagai hakim anggota.

Kemudian hasil rapat itu diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan, Kamis (8/12) dibantu Tjahjono Wibowo sebagai Panitera Pengganti pada PTUN Semarang. Pada persidangan tersebut, juga dihadiri Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Adapun inti dari persidangan tersebut, Hakim Majelis PTUN Semarang menyatakan  batal  Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten  Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29 Maret 202.

Tergugat DPMPTSP Kudus juga mewajibkan mencabut KTUN tersebut. Selain itu, diminta memberikan hukuman kepada Tergugat dan Tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.536.000.

Menanggapi keputusan Hakim PTUN Semarang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyanto, Rabu (14/12), mengatakan setelah surat izin mendirikan bangunan (IMB) dibatalkan, bangunna Hotel Beauty/The Sato Hotel seharusnya dibongkar rata dengan tanah.

‘’Penggugat juga akan menggugat kerugian di Pengadilan Negeri (ON) Kudus dengan materi perbuatan melawan hukum (PMH),’’ kata Dia.

Langkah selanjutnya, kata Budi, tanah yang sudah rata itu akan dilakukan penyitaan sebagai jaminan untuk dilelang. Sedang hasil dari penjualan tanah eks Hotel Beauty itu untuk mengganti kerugian pengugat.

‘’Jika masih ada sisa, akan diberikan pemilik hotel,’’ tutup Budi. (F1)