kanalsuararakyat.com, KUDUS-Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Kali ini, pencuri beraksi dengan cara membobol tembok gudang beras milik Toko Beras Muria yang beralamat di Jalan Kudus-Colo turut Desa Lau, RT 1 RW 1 Kecamatan Dawe, Kudus.
Kapolsek Dawe, AKP Budiono mengatakan, tindak pidana curat itu terjadi pada Senin (7/6). Toko tersebut milik M. Bagus Febriana. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, atas kehilangan 15 karung beras masing-masing seberat 15 kilogram dan satu karung gulang seberat 50 kilogram.
‘’Sejumlah peralatan tukang berupa bor listrik dua buah dan dua gulung kabel juga hilang,’’ kata Budy.
Budi mengungkapkan, sekitar Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Samadi yang juga karyawan toko beras tersebut menutup tokok. Semua pintu pun telah dikunci. Sehingga di dalam toko tidak ada penjaga. Sekitar pukul 24.00 WIB, saksi tersebut kembali ke toko.
‘’Saksi sempat mengecek kondisi gudang, tetapi hanya di depan toko,’’ terangnya.
Kemudian hari berikutnya, Senin pagi saat membuka pintu, melihat tembok gudang sebelah utara sudah di bobol pelaku dengan diameter sekitar 60 sentimeter. Kemudian saksi bergegas melaporkannya kepada pemilik toko.
‘’Lalu pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke petugas jaga Polsek Dawe,’’ tutup Budi. (fir/ksr)