Enam Terpidana Masuk Dalam DPO Kejari Kudus

by Maret 7, 2023
Hukum Kabar Kudus 0   90 views 0

Kasi Intel Arga Maramba (kanan) dan Kasi Pidum M Bahar (kiri) menunjukkan salah satu foto terpidana yang masuk dalam DPO.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus saat ini tengah memburu enam pelaku tindak pidana umum (TPU) di Kabupaten Kudus. Keenam terpidana tersebut pun saat sekarang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan fotonya akan disebar di berbagai kantor pelayanan publik di Kudus.

Enam terpidana tersebut yaitu Achmad Shofi’I (26) dan Endri Setiawan (20) warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan sebagai pelaku pengeroyokan. Serta Hariyani (34) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus pelaku penyalahgunaan narkoba.

Lalu Mashudi (40) warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi dan Sumarsowo warga Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati sebagai pelaku penipuan. Kemudian Denni Dewantara (44) warga Desa/Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora sebagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

‘’Mereka ini telah dicari ada yang sejak 2021, dan yang terbaru satu tahun kemarin. Kami berharap keluarganya segera menyerahkan enam terpidana ini,’’ ujar Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, Selasa (7/3).

Pihaknya menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seseorang yang masuk dalam DPO. Kalau pun ada tempat yang aman, tidak akan bertahan lama. Sehinga ke enam terpidana diminta untuk menyerahkan diri untuk segera dilakukan eksekusi.

‘’Kami akan sebar foto mereka di media sosial (Medsos), media massa hingga tempat pelayanan publik maupun fasilitas umum,’’ tandasnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus, M Bahar menjelaskan, pencarian ini bermula dari masa tahanan telah habis dan mereka dilepas. Tapi masa persidangan masih berjalan. Setelah mereka dilepas, putusan dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung turun dan untuk segera dilakukan eksekusi.

‘’Lamanya proses persidangan ini karena ada banding hingga kasasi,’’ tuturnya.

Ditanya penetapan sebagai DPO, menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Kejari Kudus untuk melakukan eksekusi terhadap enam terpidana itu. Mulai dari mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, hingga mendatangi rumah terpidana dan bertemu orang tua.

‘’Maka kami minta keluarga kooperatif dan segera menyerahkan terpidana untuk dieksekusi. Kami juga minta kepada masyarakat jika ada yang melihat segera melapor,’’ ujarnya.

Ditanya masa hukuman, Bahar menuturkan masa hukuman penjara yang akan diterima masing-masing terpidana tersebut bervariasi. Sebab hakim dalam memutuskan hukuman melihat tindak pidana yang dilakukan para terpidana tersebut.

‘’Dari enam terpidana, paling sedikit tujuh bulan dan paling lama 6 tahun untuk terpidana narkoba,’’ pungkasnya. (F1)