kanalsuararakyat.com, KUDUS-Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan Pasar Jekulo, Kecamatan Jekulo Kudus. Pelaku adalah seorang emak-emak buruh cuci, Suminah (42) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP R Danang Sriwiratno mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Februari 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya korban sedang berada di toko milik Ibu Janah yang berjarak 5 meter dari tempat korban mengambil air kelapa.
‘’Tiba-tiba ada teriakan ‘hei kresek abang digowo wong iku, tulung cekel mas (hei tas kresek berwarna merah dibawa orang itu, tolong tangkap mas, red). Saat teriak, saksi sambil menunjuk ke pelaku,’’ jelasnya.
Sambung Dydit, pedagang lain yang mendengar teriakan saksi, pun langsung berusaha menangkap pelaku. Kemudian saksi memberi tahu korban, bahwa tasnya yang berwarna cokelat itu diambil ‘Mbah tas mu dijikuk mbak kae (nek tas kami diambil perempuan itu, red), ujar saksi sambil menunjuk pelaku.
Setelah pelaku berhasil tertangkap, lanjutnya, korban mengambil tasnya dari dalam plastik kresek dan mengecek isinya. Beruntung uang yang ada di dalamnya masih utuh, yakni Rp 8.4 juta. Lalu, pelaku dibawa ke Kantor Pasar Jekulo oleh petugas bernama Karsidi.
‘’Selang beberapa menit, datang petugas dari Polsek Jekulo dan membawa pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kudus,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Dydit menegaskan, pelaku terancam dikenai pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku Suminah mengaku nekat mencuri tas berisi uang tunai Rp 8,4 juta itu, lantaran memiliki tanggungan membayar arisan kepada sejumlah orang dengan jumlah bervariasi. Selain itu, memiliki hutang di beberapa orang yang mengkreditkan barang dagangan.
‘’Seminggu bayar arisan dan kredit sekitar tiga kali. Jumlahnya berbeda-beda. Ada yang Rp 200 ribu ada juga yang Rp 300 ribu,’’ jelasnya. (F1)