kanalsuararakyat.com, KUDUS-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus musnahkan 452 blangko ijazah paket pendidikan tahun ajaran 2021/2022. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Disdikpora setempat, disaksikan pihak kepolisian, Selasa (13/12).
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada mengatakan, pemusnahan blangko ijazah ini, mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022.
‘’Persesjen ini tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022,’’ kata Harjuna.
Sedang teknis pemusnahannya, kata Dia, dilakukan di halaman kantor Disdikpora setempat dengan disaksikan oleh pihak kepolisian. Kemudian membuat berita acara dan dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
Masih kata Harjuna, sedang jumlah blanko yang dibakar, untuk tahun ajaran 2021 blanko ijazah Paket A nol, Paket B 52 lembar dan Paket C IPA 57 lembar serta Paket C IPS 2 lembar.
‘’Sedang tahun ajaran 2022, Paket A 12 Lembar, Paket B 61 lembar, dan Paket C 238 lembar. Jadi total blanko yang dimusnahkan tahun ini sebanyak 452 blanko,’’ paparnya.
Dijelaskan Harjuna, sebelumnya pemerintah mengirimkan blangko ijazah itu lebih dari jumlah peserta didik. Tujuannya untuk mengganti jika ada kesalahan dalam penulisan nama hingga nilai.
Sedang alasan dibakar, sambungnya, sebelum tahun 2021, pemerintah pusat meminta agar sisa blangko itu dikembalikan. Namun mulai tahun 2021, diminta Disdikpora agar membakar sisa blangko tersebut dan disaksikan pihak kepolisian.
‘’Pemusanahan dengan cara dibakar ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pembuatan ijazah asli tapi palsu (Aspal) dan sebagainya,’’ pungkasnya. (F1)