Diduga Ada Pungli Retribusi Parkir di Dandangan Kudus

by Maret 15, 2023
Hukum Kabar Kudus 0   130 views 0

Susana lokasi Dandangan di Jalan Sunan Kudus

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Tarif parkir di even Dandangan Kudus tahun ini menuai banyak kritikan dari para pengunjung. Lantaran tarif pelayanan parkir di tepi jalan tidak lagi dalam batas wajar dengan alasan kondisional atau mremo. Dimana untuk sepeda motor Rp 5.000 dan mobil pribadi maupun sejenisnya mencapai Rp 20.000.

Padahal di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, untuk sepeda motor Rp 1.000. Sedangkan untuk mobil pribadi dan pick up maupun sejenisnya, di tariff sebesar Rp 2.000.

Menanggapi keluhan pengunjung Dandangan itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro mengaku sudah menerima laporan soal tarif retribusi parkir yang melebihi Perda. Pihaknya pun telah membahas dengan sejumlah pihak terkait, Selasa (14/3).

‘’Hasil dari rapat itu, semua juru parkir Dandangan diimbau agar meminta retribsui uang parkir sesuai Perda. Yaitu untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000,’’ jelas Putut, saat dihubungi, Rabu (15/3).

Pihaknya menegaskan, jika masih ada juru parkir yang menarik retribusi parkir di dandangan melebihi tarif pada Perda akan diberi sanksi tegas. Sebab hal itu sudah termasuk pungutan liar (Pungli). Tetapi yang memberi sanksi dari pihak berwajib.

‘’Kecuali dari pemilik kendaraan sengaja memberi lebih atau tidak mau diberi kembaliannya, saya rasa itu sah-sah saja dan bukan pungli,’’ tandasnya.

Salah seorang pengunjung, Santi saat ditemui di lokasi Dandangan pun mengaku dimintai uang parkir Rp 5.000. Menurutnya tarif parkir sebesar itu terbilang mahal. Tetapi karena tidak setiap hari, dirinya pun tidak mempersoalkan. Disisi lain, akan lebih kurang dari itu, misalnya Rp 2.000 untuk sepeda motor.

‘’Mungkin ini mumpung sedang Dandangan, jadi tarif parkirnya dimahalin,’’ ujarnya. (F1)