Belum Ajukan Pengunduran Diri, Sumiyatun Nekat Daftar Di PDI Perjuangan

by Juli 27, 2017
Pilkada 0   286 views 0

KUDUS – Mendaftarnya Sumiyatun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan (DPKPLH) Kabupaten Kudus, menuai polemik karena dianggap menyalahi aturan kepegawaian.

Berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Menurut Pasal 9 ayat 2 bahwa  ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi  semua golongan dan partai politik.  Serta diperkuat dengan aturan pelaksana  PP 11 tahun 2017.

“Sampai sejauh ini Ibu Sumiyatun belum mengajukan pengunduran diri atau atas permintaan sendiri (APS),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Djoko Triyono, Kamis (27/7/2017).

Dikatakan Djoko, golongan 3D  ke  bawah itu langsung ke bupati, jadi bisa cepat diproses, setidaknya 1-2 hari. Kalau golongan 4A kewenangannya langsung ke Gubernur.

” Setahu saya Ibu Sumiyatun golongan 4B jadi di prosesnya di sana. Mungkin prosesntlya lebih lama, karena melaluisini baru dilimpahkan ke Gubernur,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Kudud dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus Musthofa meminta ASN yang akan maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) harus mengajukan pengunduran diri. “Kalau mau maju mengajukan izin pengunduran diri dulu. Sampai saat ini belum ada,” kata dia.

Sementara jika ada yang ingin maju lewat PDI Perjuangan,  tambah Musthofa, harus mengikuti ketentuan partai. Yaitu harus memiliki kartu tanda anggota (KTA). ( AL)

Sumber : seputarmuria.com