kanalsuararakyat.com, KUDUS-Razia pelanggaran lalu lintas terpusat atau stasioner, kembali di gelar Satlantas Polres Kudus, per Kamis (9/3) kemarin. Setelah dua tahun selama pandemi Covid-19 ditiadakan, untuk menghindari penyebaran virus corona.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Wahyu Agung mengatakan, razia terpusat perdana pasca pandemi Covid-19 ini, digelar di ruas Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolsek Kota) bersama tim dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus.
‘’Sasaran utama dari razia ini adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helem, tidak dilengkapi spion dan plat nomor,’’ ujar Wahyu, Kamis siang.
Sambungnya, pada razia kali ini didapati 12 pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Satu diantaranya adalah pengemudi mobil yang tidak memasangkan plat nomor pada mobilnya,’’Belasan pengendara tersebut pun akhirnya kami tilang,’’ tegasnya.
Wahyu menegaskan, meski telah kembali digelar razia stasioner, penegakan hukum secara mobile dan secara online melalui kamera E-TLE tetap digalakkan,’’Razia secara mobil, kasat mata dan E-TLE tetap diberlakukan di Kudus,’’ tandasnya.
Pihaknya pun mengimbau, masyarakat maupun pengguna jalan, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga angka kecelakaan di Kabupaten Kudus dapat mengalami penurunan.
‘’Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Setidaknya memakai helm, melengkapi kendarannya dan membawa surat-surat kendaraan,’’ ujarnya.
Terpisah, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, pada razia kali ini didapati delapan pengendara roda dua yang telat membayar pajak. Maka saat itu juga diminta membayar pajat di tempat.
‘’Ada yang terlambat tiga bulan, dan paling lama sampai lima bulan,’’ pungkasnya. (F1)