
Pemusnahan rokok bodong di halaman kantor KPPBC TMC Kudus, Rabu (21/12/2022)
kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Rabu (21/12), musnahkan barang milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Total BMN yang dimusnahkan tersebut sebanyak 5 juta batang berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang Rp 5,7 miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Diketahui, pemusnahan rokok bodong hasil penindakan bulan April-November 2022 tersebut, dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Sebagian dibakar di halaman Kantor KPPBC TMC Kudus bersama instansi terkait.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, 5 juta batang rokok yang dimusnahkan itu, rinciannya 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta 30 kilogram etiket. Selain itu, juga memusnahkan sejumlah alat pendukung peredaran rokok ilegal tersebut.
‘’Yakni tiga unit handphone dan sebuah kartu debit perbankan,’’ kata Arif, saat konferensi pers di Kantor KPPBC TMC Kudus, Rabu pagi.
Pihaknya mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut, telah ditetapkan sebagai BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala KPPBC TMC Kudus. Juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan.
‘’Saat pemusnahan pun bersama jajaran pimpinan aparat penegak hukum di wilayah kerja KPPBC TMC Kudus. Meliputi unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadila Negeri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,’’ paparnya.
Masih kata Arif, BMN yang dimusnahkan itu sebagian merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Serta barang bukti yang telah inkracht.
Barang-barang tersebut, tentunya melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
‘’Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai (BKC), harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya. Hal ini sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,’’ tegasnya.
Ditanya soal penindakan, Arif menjelaskan, sampai saat sekarang Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 surat bukti penindakan (SBP). Dari penindakan tersebut, berhasil mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal.
‘’Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah tersangka 14 orang,’’ pungkasnya. (F1)