kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman paket, berupa minuman mengandung etil alcohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai alias illegal, baru-baru ini.
Pembongkaran minuman keras tersebut, dilakukan di salah satu outlet jasa pengiriman paket di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (9/2).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC TMC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, penindakan minuma miras ilegal jenis whiskey dan arak sebanyak 11,75 liter itu, baru kali pertama dilakukan Bea Cukai Kudus di tahun ini.
‘’Rangkaian penindakan MMEA illegal di Kabupaten Pati ini, wujud sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (BKC),” kata Sandy.
Dijelaskan, tim memperoleh informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA, yang diduga illegal dari wilayah Bali sekitar pukul 12.30 WIB. Guna memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi outlet jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.45, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sepuluh botol MMEA berjenis Arak dan 12 botol MMEA berjenis Whiskey. Puluhan botol miras tersebut tanpa dilekati pita cukai. Adapun nilai barang miras ilegal tersebut mencapai Rp 1.345.000.
‘’Sedangkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 940.000,’’ tutup Sandy. (F1)