kanalsuararakyat.com, KUDUS-Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 1.425.520 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,788 miliar. dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,225 miliar.
Jutaan batang rokok bodong tersebut, hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara dan Semarang, Jumat-Sabtu (5-6/5) dan Senin (8/5) kemarin.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Sandy Hendratmo Sopan, dalam press release mengatakan dalam operasi kali ini juga dibantu oleh tim Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng D.I.Y.
‘’Pada operasi gabungan ini, barang bukti yang diamankan 578 ribu batang rokok SKM. Total perkiraan nilai barang Rp 725,39 juta dengan potensi kerugian Negara Rp 497,163 juta,’’ ungkap Sandy.
Diungkapkan, operasi yang digelar di Semarang ini, bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pengiriman rokok ilegal. Setelah ditelusuri, mobil pick up pengangkut rokok bodong tersebut berhasil diamankan di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang.
‘’Dari pemeriksaan, ditemukan 28.900 bungkus yang berisi 578 batang rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Dengan merk dagang Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan NEW HYS GOLD,’’ paparnya.
Masih kata Sandy, sedang dua operasi lain pada Sabtu (6/5) dan Senin (8/5), dilaksanakan operai di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dimana selama dua hari itu, berhasil membongkar dua gudang penyimpanan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.
Sambungnya, pembongkaran gudang penyimpanan rokok bodong ini, hasil pengembangan dari penindakan di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang. Dimana pada Sabtu, bea cukai Kudus berhasil mengamankan 446.200 batang rokok SKM dari sebuah gudang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
‘’Gudang pertama diamankan 11.800 bungkus siap edar tanpa pita cukai dengan merek dagang Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU. Serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler,’’ jelasnya.
Sedang operasi yang dilaksanakan Senin (8/5), Sandi menuturkan, mulanya mendapat informasi adanya sebuah bangunan gudang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan untuk menyimpan rokok bodong. Setelah ditelusuri, ditemukan 401.320 batang rokok SKM.
‘’Rokok ilegal ini dibungkus menjadi 15.370 bungkus tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Lois L BOLD, Lois L MILD, VIOS, dan R SEVEN. Selain itu 690 bungkus merek NEW BOSHE BOLD yang belum selesai dikemas. Serta 6 karton yang berisi 81.000 batang rokok jenis SKM Reguler,’’ pungkasnya. (F1)