Bawaslu Kudus Ingatkan Parpol Sebelum Mendaftarkan Bacaleg

by Mei 4, 2023

Moh Wahibul Minan, Ketua Bawaslu Kudus

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, terhitung mulai Senin-Minggu (1-14/5).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, saat Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakala Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus untuk Pemilu 2024, di Ruang Lantai II Gedung KPU Kudus, Senin (1/5).

Menanggapi hal tersebut,  Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengimbau agar parpol yang mengalami perubahan susunan kepengurusan, agar saat pendaftaran dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) yang baru. Selain itu, maksimalkan input data di sistem informasi pencalonan (Silon).

‘’Serta teliti sebelum submit, yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus,’’ ujar Minan, Senin siang.

Menurutnya, saat ini ada satu parpol di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan. Perubahan itu agar dibawa dan ditunjukkan saat pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.

‘’Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya,’’ pintanya.

Pihaknya mengimbau, agar saat pendaftaran ke KPU Kudus, setiap parpol agar dapat menjaga netralitas dan memastikan tidak adanya orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran.

‘’Meski suami atau isteri mendaftar sebagai bacalon anggota legislatif, apabila suami atau isteri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral jangan ikut menghantarkan,’’ tegasnya. (F1)