Achmad Shofi’i, DPO Kejari Kudus Berhasil Dicicuk

by Maret 10, 2023
Hukum Kabar Kudus 0   118 views 0

Terpidan AS (tengah) berhasil diamankan tim Intel Kejari Kudus di rumahnya, Kamis kemarin.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Satu dari enam terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah berhasil di bekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, baru-baru ini. Adalah Achmad Shofi’i warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Kasi Intelijen Kejari Kudus, Arga Maramba dalam press release, Kamis (9/3), mengungkapkan pada Kamis 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan pencarian DPO atas nama Achmad Shofi’i di rumah terpidana di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan. Setelah mendapat informasi terpidana tengah buang air besar di sungai desa setempat.

‘’Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung berkoordinadi dengan masyarakat dan Ketua RT setempat,’’ jelasnya.

Sambungnya, sekitar pukul 15.00 WIB hari yang sama, tim melakukan usaha persuasif melalui istri dan Ketua RT setempat. Tidak berselang lama, terpidana pun menyerahkan diri dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kudus guna dilakukan serah terima kepada bidang pidana umum untuk dieksekusi.

‘’Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 426/Pid/2020/PT. SMG Tanggal 2 Desember 2022, terpidana AS harus menjalankan pidana badan selama 7 bulan tahanan atas perkara 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan,’’ ungkapnya.

Atas penyerahan diri AS, pihaknya berharap lima terpidana lain yang masuk dalam DPO, diminta segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Mengingat tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

‘’Cepat atau lambat, DPO itu pasti akan kami dapatnya,’’ ujarnya.

Adapun lima terpidana yang masuk DPO dan belum tertangkap oleh Kejari Kudus sampai saat sekarang, adalah Endri Setiawan (20), yang juga tetangga dan melakukan perbuatan bersama AS. Lalu, Heriyani (45) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dua pelaku penipuan warga Pati, yaitu Mashudi (40) warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi dan Sumarsono (39) warga Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil. Serta Denni Dewantara (44) warga Desa/Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah memburu enam pelaku tindak pidana umum (TPU) di Kabupaten Kudus. Keenam terpidana tersebut pun saat sekarang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan fotonya akan disebar di berbagai kantor pelayanan publik di Kudus.

‘’Kami berharap keluarganya segera menyerahkan enam terpidana ini,’’ ujar Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, Selasa (7/3). (F1)