Dua Maling Motor Ninja Terciduk, Satu Masih Buron

by Maret 14, 2023
Kabar Kudus Kriminal 0   116 views 0

Dua pelaku maling dan barang bukti satu unit motor ninja yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kudus.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor merk Ninja 250 R, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/3).

Diketahui, komplotan pelaku curat tersebut berjumlah tiga orang, namun saat sekarang baru dua pelaku yang berhasil diciduk oleh pihak berwajib. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, dua pelaku curat yang berhasil ditangkap itu adalah S, dan N yang merupakan seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

‘’Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu unit motor Ninja 250 dengan nopol K 5025 AJB warna merah dan satu kartu ATM senilai Rp 14 juta,’’ ungkap Dydit dalam konferensi pers di loby Mapolres Kudus, Senin (13/3).

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sriwiratno mengungkapkan, pencurian ini bermula seorang saksi memosting kendaraan tersebut di story WhatsApp pada Jumat (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Disusul teman saksi, Amir Hamzah (Saksi 2) sekitar pukul 18.30 WIB ikut memosting di status WhatsAppnya.

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Danang, ada seorang yang mengaku bernama Arta menghubungi Amir Hamzah dan meminta agar tidak menjual motor tersebut kepada orang lain. Hari berikutnya, Sabtu (4/3), ada lagi orang yang menghubungi saksi 1 yang mengaku bernama Selamet ingin membeli dan melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

‘’Sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama saksi 1 tiba di lokasi yang ditentukan yakni sekitar kaplingan Perumahan Kabrangbener, Bae, Kudus. Saat ke lokasi kejadian, keduana berboncengan menggunakan motor itu,’’ jelas Danang.

Masih kata Danang, sampai di lokasi, korban pun menghubungi pembeli, dan sekitar 30 menitan pelaku dan temannya tiba di lokasi. Pelaku datang ke lokasi mengendarai honda beat warna hitam. Setelah datang, pembeli langsung melihat motor tersebut dan surat kendaraannya.

Tetapi saat dicek, ternyata surat yang dibawa bukan milik motor Ninja itu. Sehingga korban kembali ke rumah untuk mengambil STNK yang sesuai dengan motor Ninja tersebut. Setelah menemukan STNK Ninja, korban pun kembali menghubungi pelaku di tempat semula pada pukul 19.30 WIB.

‘’Setelah ketemu, pelaku langsung meminta BPKB beserta STNK, lalu mengecek kendaraan. Setelah cocok pembeli nego harga, dan bilang mau dibayar cash di rumah budhe nya yang lokasinya tidak jauh dari TKP,’’ kata Danang.

Permintaan pelaku pun disetujui korban, dan pelaku pun membawa motor beserta surat-surat kendaraan ke rumah bu dhenya dengan alasan biar keluarga percaya. Setelah motor dibawa, korban bersama temannya pun jalan kaki mengikuti kearah rumah yang ditunjuk oleh pembeli.

‘’Baru saja berjalan, korban dicegah temannya yang kebetulan sedang melintas. Selesai ngobrol, korban diantar ke rumah bu dhe yang dimaksud pelaku. Namun, ternyata motor beserta surat telah dibawa kabur Selamet,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),’’Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,’’ tegasnya.

Sementara pelaku N, mengaku nekat membawa kabur motor korban lantaran terlilit hutang. Sehingga ketika berhasil membawa kabur motor korban, hasilnya akan diperuntukan membayar hutang.

‘’Saya terpaksa karena terlilit hutang dan untuk membayar angsuran,’’ singkatnya saat ditanya awak media. (F1)