kanalsuararakyat.com, KUDUS-Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan proses pengiriman 1.588 paket, berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Paket rokok bodong tersebut diamankan dari salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (6/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, dari 1.588 paket tersebut, didapati sebanyak 1.362.800 batang rokok siap edar tanpa pita cukai. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,710 miliar dan potensi kerudian Negara mencapai Rp 1,172 milar.
‘’Pengungkapan peredaran rokok ilegal ini, berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan perusahaan jasa ekspedisi,’’ kata Arif didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (9/3).
Arif menturukan, terungkapkan peredaran rokok bodong melalui online shop kali ini, hasil dari pengembangan data dari penindakan sebelumnya yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus. Setelah mempelajari jalur distribusi maupun proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
‘’Ini bukti perkembangan teknologi dewasa ini, membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru,’’ tandasnya.
Masih kata Arif, para penjual rokok bodong itu, sebelumnya mengira jika produk rokok bodongnya dijual melalui e-commerse akan luput dari pengawasan Bea Cukai. Namun fakta berbicara lain. Selesai melakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gudang penyortiran jasa pengiriman paket.
Dari gudang tersebut, sambungnya, didapati 1.588 paket berisi rokok ilegal yang dibungkus sedemikian rupa agar tidak terdeteksi petugas Bea Cukai. Faktanya, dalam satu paket ada yang hanya satu slop, hingga satu bal rokok ilegal. Setelah diperika, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM berbagai merek.
‘’Merek rokok bodong itu diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI. Selain itu, ada juga yang dilekati pita cukai palsu, seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ,’’ paparnya.
Arif menegaskan, Bea Cukai Kudus sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal. Mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan. Sehingga, dia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjual lagi rokok ilegal.
‘’Kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disisi lain, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan berdampak kepada masyarakat juga,’’ tutupnya. (F1)