kanalsuararakyat.com, KUDUS-Dalam kurun waktu hampir 2 bulan setelah menjabat sebagai Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menuturkan kondusifitas di Kudus tetap terjaga. Menurutnya kondusifitas yang semakin baik itu bisa dicapai berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan masyarakat.
Hal itu dikatakanya dalam giat rutin “Jumat Curhat” Kapolres Kudus yang digelar bersama warga di wilayah Polsek Mejobo tepatnya di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jumat (17/2/2023) siang.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat jika ada keluhan-keluhan atau masalah boleh ditanyakan kepada kami pihak Kepolisian terkait apapun terutama permasalahan di Desa.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk waspada dan menjaga anaknya untuk terhindar dari pergaulan bebas dan penggunaan narkoba,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Dalam giat tegur sapa (Jumat Curhat) bersama Kapolres dan masyarakat Desa Payaman, beberapa warga menanyakan berbagai hal. Misal terkait pencurian barang milik sopir truk yang parkir di Bahu Jalan karena ditinggal istirahat, hingga penerapan E-TLE dan rambu tambahan larangan parkir di bahu jalan sepanjang jalur lingkar selatan.
Semua pertanyaan dari warga masyarakat dijawab Kapolres maupun para Kasat yang ikut dalam kegiatan Jumat Curhat untuk menyelesaikan permasalahan. Berkaitan rambu rambu di berikan penjelasan oleh Kasatbinmas akan segera disampaikan ke Dishub untuk penambahan rambu rambu disepanjang jalur lingkar Payaman.
Sedangkan untuk mencegah tindak kriminal, Kasat Reskrim akan meningkatkan Patroli di wilayah jalur lingkar Payaman serta melanjutkan seluruh informasi dari warga untuk di tindak lanjuti berkaitan laporan dari masyarakat tentang pencurian barang sopir Truk yang parkir di tepi Jalan.
Sementara itu, Kapolres juga menjawab pertanyaan dari salah satu warga terkait penerapan E-TLE, proses penindakan langsung atau tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik tersebut memang tergolong baru diterapkan.
Sebelumnya, masyarakat hanya mengetahui jika proses tilang hanya bisa dilakukan tatkala melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan ditemukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Sebenarnya fungsi dan tujuannya tilang itu memang adalah untuk membuat tertib masyarakat, tertib di jalan, menumbuhkan etika berlalulintas di jalan raya, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
AKBP Dydit Dwi susanto memberikan apresiasi kepada seluruh warga masyarakat atas masukan dan laporannya sesegera mungkin nanti akan di sampaikan dan dikoordinasikan dengan Instansi terkait untuk merealisasikan seluruh keluhan dan masukan dari warga masyarakat.
“Dengan Jumat Curhat dapat dimanfaatkan sebagai pintu utama untuk menyampaikan kritik dan saran dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kudus,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Jumat Curhat merupakan agenda rutin kepolisian sebagai media komunikasi interaktif dalam mendengarkan curahan hati masyarakat mengenai saran, masukan, serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian. (kds/F1)